印尼大气标准PENCEMARAN udara GTO FEB

DAMPAK PADA KUALITAS UDARA

oleh : Ambo Upe

PENDAHULUAN

Udara merupakan kebutuhan primer bagi ummat manusia dan semua benda hidup di bumi ini. Apabila tercemar, maka yang lainnya akan terikut pula menerima dampaknya.

Untuk itu pencemaran udara akan dibahas dalam makalah ini, termasuk baku mutu yang diterapkan untuk mengetahui apa kondisi lingkungan yang diharapkan sudah memenuhi persyaratan.

Berbagai dampak telah timbul akibat perkembangan bidang sains dan teknologi baik di negara maju maupun di negara yang sedang berkembang. Seperti halnya Bangsa Indonesia, untuk mengejar ketinggalannya dari pembangunan di masa lampau, maka berbagai jenis industri telah didirikan. Selain dampak positif yang dapat diharapkan dari pembangunan tersebut, tentu akan muncul pula dampak-dampak yang tidak diharapkan. Pembangunan sarana dan prasarana transportasi dan pemakaian mesin-mesin berat untuk industri, pembangunan kompleks pemukiman, pembangunan kompleks perkantoran, dsb yang walaupun akan meningkatkan keaktifan dan pendapatan bagi penduduk, namun dampak lain yang tak dapat dihindarkan dari kegiatan pembangunan tersebut adalah dampak pada kualitas udara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dikatakan bahwa :

?Udara sebagai sumber daya alam yang mempengaruhi kehidupan manusia serta mahluk hidup lainnya harus dijaga dan dipelihara kelestarian fungsinya untuk pemeliharaan kesehatan dan kesejahteraan manusia serta perlindungan bagi mahluk hidup lainnya.

?Agar udara dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi pelestarian lingkungan hidup, maka perlu dipelihara, dijaga dan dijamin mutunya melalui pengendalian pencemaran udara.

Ini berarti bahwa walaupun ada aktifitas pembangunan, dampaknya pada kualitas udara tetap harus ditekan seminimal mungkin, sehingga apa yang diharapkan dari PP No.

41 Tahun 1999 tetap terwujud.

BEBEPARA PENGERTIAN BERKAITAN DENGAN KUALITAS UDARA

?Pencemaran udara dapat diartikan sebagai adanya bahan-bahan pencemar yang masuk ke dalam udara atmosfir oleh suatu sumber, baik melalui aktifitas manusia maupun alamiah yang dapat menimbulkan ketimpangan susunan udara atmosfir secara ekologis. Bahan pencemar ini dapat menimbulkan gangguan-gangguan pada kesehatan manusia, tanaman dan binatang atau pada benda-benda, dapat pula mengganggu pandangan mata, kenyamanan hidup dari manusia dan penggunaan benda-benda. Bahan-bahan pencemar udara tersebut dapat berupa debu, asap, uap, gas, kabut, atau bau.

?Pengertian pencemaran udara berdasarkan aturan di PP 41 Tahun 1999 adalah dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara ambien turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambient tidak dapat memenuhi fungsinya.

?Pengendalian pencemaran udara adalah upaya upaya pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara.

?Sumber pencemar udara adalah setiap usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan bahan pencemar ke udara yang menyebabkan udara tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

?Udara ambien adalah udara bebas dipermukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah yuridis Republik Indonesia yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, mahluk hidup dan unsur lingkungan hidup lainnya. ?Mutu udara ambien adalah kadar zat, energi, dan/atau komponen lain yang ada di udara bebas.

?Status mutu udara ambien adalah keadaan mutu udara di suatu tempat pada saat dilakukan inventarisasi.

?Baku mutu udara ambien adalah ukuran batas atau kadar zat, energi, dan/atau komponen yang ada atau seharusnya ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien.

?Perlindungan mutu udara ambien adalah upaya yang dilakukan agar udara dapat memenuhi fungsi sebagaimana mestinya.

?Bau adalah suatu rangsangan dari zat yang diterima indra penciuman.

?Kebauan adalah bau yang tidak diinginkan dalam kadar dan waktu tertentu yang dapat mengganggu kesehatan dan kenyamanan lingkungan.

?Baku tingkat kebauan adalah batas maksimal bau dalam udara yang diperbolehkan yang tidak mengganggu kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan.

?Indeks standar pencemar udara adalah angka yang tidak mempunyai satuan yang menggambarkan kondisi kualitas udara ambien di lokasi dan waktu tertentu yang didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup lainnya.

?Emisi adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang dihasilkan dari suatu kegiatan yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara ambien yang mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi sebagai unsur pencemar.

?Baku mutu emisi adalah batas maksimum emisi yang diperbolehkan dimasukkan ke dalam lingkungan hidup.

?Mutu emisi adalah emisi yang dibuang oleh suatu kegiatan ke udara ambien.

?Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor adalah batas maksimum zat atau bahan pencemar yang boleh dikeluarkan langsung dari pipa gas buang kendaraan bermotor.

PENCEMAR DAN SUMBERNYA

Untuk sendi-sendi kehidupan, udara sangat menentukan bagi hidup matinya mahluk hidup di bumi. Kalau seandainya tidak ada udara, maka dapat dibayangkan bahwa mungkin tidak akan ada kehidupan di bumi. Manusia dapat hidup sampai 5 minggu tanpa makan, 5 hari tanpa minum, akan tetapi tanpa udara, manusia hanya mampu bertahan sampai beberapa menit. Jadi dari sini kita sudah dapat mengetahui betapa pentingnya udara itu. Untuk itu diperlukan pengetahuan untuk menentukan secara cepat sumber-sumber pencemar udara dan cara-cara mengatasinya.

Untuk memudahkan menentukan sumber pencemaran udara, maka bahan pencemar udara tersebut kita bagi atas dua kelompok berdasarkan sumbernya (asal mulanya) dan kelanjutan perkembangannya di udara sebagai berikut :

a. Pencemar Primer

Pencemar primer yaitu semua pencemar yang berada di udara dalam bentuk yang hampir tidak berubah. Pencemar ini sifat dan komposisi kimianya sama seperti saat ia dibebaskan dari sumbernya sebagai hasil dari suatu proses tertentu. Pencemar primer umumnya berasal dari sumber-sumber yang diakibatkan oleh aktifitas

manusia (karena perbuatan tangan manusia), antara lain yang diakibatkan pada proses pembakaran batubara di Industri.

Contoh untuk pencemar-pencemar primer antara lain :

-Oksida belerang (SO2) : yang dikeluarkan dari cerobong industri peleburan atau pemurnian logam dan pada pusat-pusat penyulingan minyak.

-CO2, CO, NO x, CH4, SO2 : Bahan/gas buangan dari industri yang menggunakan bahan bakar batu bara.

b. Pencemar sekunder

Pencemar sekunder yaitu pencemar yang di udara sudah berubah sifat-sifat dan komposisinya karena hasil reaksi antara dua kontaminan/pollutan. Umumnya pencemar sekunder tersebut merupakan hasil antara pencemar primer dengan kontaminan/polutan lain yang ada di dalam udara. Reaksi-reaksi yang dimaksud adalah reaksi fotokimia dan reaksi oksida katalitis.

Pencemar sekunder yang terjadi melalui reaksi fotokimia umumnya diwakili contohnya oleh pembentukan ozon yang terjadi antara zat-zat hidrokarbon yang ada di udara dengan NOx melalui sinar ultra violet yang dipancarkan matahari.

Sebaliknya pencemar sekunder yang terjadi melalui reaksi-reaksi oksida katalitis diwakili oleh pencemar-pencemar berbentuk oksida-oksida gas, yang terjadi karena adanya partikel-partikel logam di udara sebagai katalisator.

Contoh-contoh pencemar sekunder antara lain debu, ozon dan senyawa-senyawa peroksida.

Dengan lajunya industri yang begitu cepat maupun kegiatan-kegiatan pembangunan lainnya, khususnya di daerah-daerah yang dikembangkan, maka akan muncul berbagai jenis pencemar yang dibebaskan ke udara sebagai hasil buangan industri atau aktifitas manusia.

Adanya berbagai jenis bahan pencemar yang di bebaskan ke udara menyebabkan udara yang kita hirup sudah tidak aman lagi.

PENGGOLONGAN SUMBER PENCEMAR UDARA

Dalam memperkirakan dan menilai dampak yang timbul terhadap lingkungan udara, sumber pencemar umumnya dikelompokkan sebagai berikut :

1)Sumber titik, yang termasuk di dalam kelompok ini adalah titik cerobong asap

industri, misalnya emisi SOx dari cerobong PLTU.

2)Sumber garis, yang merupakan integrasi dari sumber-sumber titik yang tak

terhingga banyaknya sehingga dapat dianggap menjadi sumber garis yang

seluruhnya memancarkan pencemar udara : contohnya adalah jalan raya di mana

kendaraan-kendaraan yang melewatinya mengemisikan CO, HC, NOx, partikulat, SOx.

3)Sumber area, yang sebenarnya merupakan integrasi dari banyak sumber titik dan

sumber garis, contohnya adalah aglomerasi industri yang sejenis, daerah

penimbunan sampah, dsb nya.

Di samping itu, sumber pencemar udara dapat pula digolongkan ke dalam sumber diam (stationer) dan sumber bergerak (mobil). Pabrik-pabrik adalah sumber pencemar stationer, sedang kendaraan bermotor adalah sumber pencemar yang bergerak.

MEKANISME PENCEMARAN UDARA

Perlu kita ketahui bahwa kehadiran zat pencemar di udara kebanyakan berasal dari aktifitas manusia dan jarang terjadi secara alamiah. Aktifitas-aktifitas manusia yang

paling berpengaruh dalam mengubah kondisi lingkungan karena adanya penggunaan teknologi serta pola konsumtif yang berlebihan. Hal ini akan menimbulkan banyak ekses terhadap "domestic and human waste".

Pencemaran yang terjadi di atmosfir sangat ditentukan pula oleh jenis bahan pencemar yang dibebaskan ke udara, misalnya :

a. Oksida karbon (CO dan CO2 )

b. Oksida nitrogen (NO, NO2 dan NOx )

c. Oksida belerang (SO2 dan SO3 )

d. Hidrokarbon (CH4 , C4H10, C6H6)

e. Gas air mata

f. Fotokimia oksidan (O3 , peroksida, aldehida)

g. partikel (debu, asap, jelaga, asbestos, logam, dan minyak)

h. Senyawa anorganik (SOCl2 , AsCl3 , PCl3 , Cl2 , NH3 , H2S, HNO3)

i. Senyawa organik/anorganik lain (raksa, pestisida, herbisida, alkohol, asam-asam dan

zat kimia lainnya).

j. Zat radioaktif

k. Panas

l. Bising/Kenyamanan

m. faktor-faktor difusi

n bau

DAMPAK PADA KUALITAS UDARA

Pengaruh yang sangat penting dari adanya pencemaran udara pada manusia adalah dalam aspek kesehatan, kenyamanan, keselamatan, estetika dan perekonomian.

Bahaya terhadap kesehatan dapat ditimbulkan oleh udara yang telah tercemar, misalnya pengaruh dari debu dan gas-gas beracun (CO, SO2, H2S). Telah banyak pula tercatat adanya penyakit yang acute sampai kepada kematian yang disebabkan oleh udara yang tercemar.

Kenyamanan yang berkurang atau hilang dari manusia dapat ditimbulkan oleh adanya oksidan atau bahan pencemar lainnya seperti asap, gas formalin, klor, ammoniak, HCl, dsb yang menyebabkan terjadinya iritasi pada mata. Adanya pencemaran udara yang mengganggu mata atau pandangan mata dapat membahayakan keselamatan manusia, misalnya menyebabkan terjadinya kecelakaan lalulintas udara, air maupun darat.

Gangguan perekonomian dapat pula terjadi akibat tercemarnya udara, misalnya sulfur dioksida dan nitrogen oksida merupakan penyebab berkurangnya hasil produksi. Benda-benda dapat menjadi rusak atau hancur karena adanya polutan yang bersifat asam (Lihat tabel pengaruh pencemar udara pada benda-benda).

Estetikapun dapat terganggu akibat adanya pencemar udara yang mengganggu kecerahan atmosfir. Misalnya asap dan bau yang tidak enak.

Adanya dampak kualitas udara pada lingkungan, maka diperlukan suatu batas yang aman mengenai suatu kontaminan untuk melindungi kualitas udara. Batas yang aman itu disebut Nilai Ambang Batas (NAB) yaitu kadar tertinggi suatu zat/kontaminan di mana seseorang dalam suatu lingkungan masih sanggup berada tanpa menunjukkan suatu respons berupa penyakit atau gangguan terhadap kesehatannya sehari-hari untuk jangka waktu 8 jam/hari atau 40 jam perminggunya. Sehingga NAB dalam pencemaran udara berguna untuk mengetahui sedini mungkin adanya pencemaran di suatu lingkungan. Nilai ambang batas tersebut umumnya dinyatakan dalam satuan bds atau ppm. Satuan ini dapat pula dikonversikan ke satuan mg/l sebagai berikut :

mg/dm3 (273 + t) ?K 760

ppm = ??? x 22400 x ????? x ??

M 273 ?K p

M = bobot molekul senyawa

t = suhu pengamatan

p = tekanan udara dalam mmHg

Tabel berikut menunjukkan faktor konversi beberapa zat pencemar udara.

Tabel Faktor konversi beberapa pencemar udara

Tabel Pengaruh Pencemar Udara

Untuk menentukan sedini mungkin dampak yang mungkin terjadi maka sebagai acuan perlu kita membaca buku yang diterjemahkan oleh Surna T. Djajadiningrat dan Harry Harsono Amir yang berkaitan dengan "Penilaian Secara Cepat Sumber-sumber

Pencemaran Air, Tanah dan Udara", Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, dan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : Kep-35/MENLH/10/1993 tentang Nilai Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, Nomor : Kep-13/MENLH/3/1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak dan Nomor : Kep-50/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebauan serta Nomor : Kep-45/MENLH/10/1997 tentang Indeks Standar Pencemar Udara.

PENANGGULANGAN PENCEMARAN UDARA

Komponen-komponen yang terkait dalam sistem pencemaran udara adalah :

a. Sumber-sumber emisi, yang akan merupakan suatu sub sistem tersendiri pada

peroses penanggulangannya.

b. Dunia udara kita (atmosfir) sebagai suatu sub sistem dari sistem ekologi.

c. Reseptor sebagai pihak-pihak yang nantinya akan mengalami akibat peristiwa

pencemaran. Reseptor tersebut adalah unsur biotis dan abiotis dalam sistem ekologi. Beberapa tindakan yang dapat ditempuh antara lain :

a. Tindakan tehnologis

-Menggunaan kendaraan umum yang menggunakan bahan bakar yang relatif sedikit emisi pencemarannya.

-mengharuskan industri-industri besar melakukan inplant treatment.

-melengkapi industri-industri dengan "Dust Exhauser" dan “Air Exhauser” seperti cyclon, settling chamber, absorber gas dan bau, condenser, scrubber, fabric filter, presipitator termal atau presipitator elektrostatik, serta incinerator.

b. Tindakan Planologis

Tindakan planologis harus sejalan dengan kebijaksanaan yang telah ditentukan oleh pemerintah, jangan sampai volume pembangunan di suatu daerah "overloaded".

c. Tindakan administratif

Perlu adanya bimbingan kepada masyarakat, dan bukan sebaliknya menyalah gunakan ketentuan-ketentuan hukum yang ada (seperti dalam masalah perijinan).

d. Tindakan "Community Educatif"

Perlu adanya pendekatan edukatif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, karena banyak dari pencemaran-pencemaran yang muncul diakibatkan oleh sikap dan perbuatan masyarakat yang tidak menyadari dan atau belum pernah diberitahu oleh yang berwajib akan pentingnya menjaga lingkungan hidup.

PUSTAKA

1. F.Gunawan Suratmo, 1991. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Gajah Mada

University Press,.

2.Dr.AL.Slamet Ryadi Skm, 1982, Pencemaran Udara, Usaha Nasional, Surabaya.

3.Surna T.Djajadiningrat dan Harry Harsono Amir, Penilaian cepat sumber-sumber

pencemaran air, tanah dan udara, Gajah Mada University Press, 1989.

4.Chafid Fandeli, 1992. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Prinsip Dasar dan

Pemapanannya dalam Pembangunan, Liberty, Yogyakarta,.

5.Ir. Perdana Ginting, 1992. Mencegah dan Mengendalikan Pencemaran Industri.

Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

6.Albert Palker, 197

7. Industrial Air Pollution Handbook. McGraw-Hill Book

Company (UK) Limited, London.

7.Robert A. Corbitt, 1989. Standard Handbook of Environmental Engineering.

McGraw-Hill Publishing Company, New York.

LAMPIRAN :

BAKU MUTU UDARA AMBIEN

- Nomor 10 s/d 13 hanya diberikan untuk daerah/Kawasan Industri Kimia Dasar Contoh : Industri Petro Kimia

Industri Pembuatan Asam Sulfat

BAKU MUTU EMISI UNTUK INDUSTRI BESI DAN BAJA

Catatan :

-Nitrogen Oksida ditentukan sebagai NO2

-Volume Gas dalam keadaan standar (25°C dan Tekanan 1 atm)

-Untuk sumber pembakaran, partikulat di koreksi sebesar 10% Oksigen

-Opasitas digunakan sebagai indikator praktis pemantauan dan dikembangkan untuk memperoleh hubungan korelatif dengan pengamatan total partikel.

-Pemberlakukan BME untuk 95 % waktu operasi normal selama tiga bulan

BAKU MUTU EMISI UNTUK INDUSTRI PULP DAN KERTAS

Catatan :

- TRS ditentukan sebagai H2S, TRS meliputi senyawa Hidrogen Sulfida, Metil Merkaptan, Dimetil Sulfida, Dimetil Disulfida.

-Nitrogen Oksida ditentukan sebagai NO2.

-Koreksi 8 % Oksigen untuk Tungku Recovery.

-Koreksi 7 % Oksigen untuk Boiler.

-Koreksi 10 % untuk Sumber Lain (selain Tungku Recovery dan Boiler).

-Volume Gas dalam keadaan standar (25°C dan Tekanan 1 atm)

-Untuk sumber pembakaran, partikulat di koreksi sebesar 10% Oksigen

-Opasitas digunakan sebagai indikator praktis pemantauan dan dikembangkan untuk memperoleh hubungan korelatif dengan pengamatan total partikel.

-Pemberlakukan BME untuk 95 % waktu operasi normal selama tiga bulan

BAKU MUTU EMISI UNTUK PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP BERBAHAN BAKAR BATU BARA

Catatan :

-Nitrogen Oksida ditentukan sebagai NO2

-Konsentrasi Partikulat dikoreksi sebesar 3 % O2.

-Volume Gas dalam keadaan standar (25°C dan Tekanan 1 atm)

-Untuk sumber pembakaran, partikulat di koreksi sebesar 10% Oksigen

-Opasitas digunakan sebagai indikator praktis pemantauan dan dikembangkan untuk memperoleh hubungan korelatif dengan pengamatan total partikel.

-Pemberlakukan BME untuk 95 % waktu operasi normal selama tiga bulan

BAKU MUTU EMISI UNTUK INDUSTRI SEMEN

Catatan :

-Nitrogen Oksida ditentukan sebagai NO2

-Volume Gas dalam keadaan standar (25°C dan Tekanan 1 atm)

-Konsentrasi partikel untuk sumber pembakaran (misal Kiln) harus dikoreksi sampai 10% Oksigen. -Batas maksimum total partikel untuk :

(1) Proses basah = 250 mg/m3.

(2) Shalt Kiln = 500 mg/m3.

-Opasitas digunakan sebagai indikator praktis pemantauan dan dikembangkan untuk memperoleh hubungan korelatif dengan pengamatan total partikel.

-Pemberlakukan BME untuk 95 % waktu operasi normal selama tiga bulan

BAKU MUTU EMISI UNTUK JENIS KEGIATAN LAIN

- Volume Gas dalam keadaan standar (25°C dan Tekanan 1 atm)

BAKU MUTU EMISI GAS BUANG KENDARAAN BERMOTOR

Catatan :

Bilangan oktana kendaraan bermotor dengan bahan bakar bensin ( 87 )

Bilangan oktana kendaraan bermotor dengan bahan bakar solar/diesel ( 45 )

INDEKS STANDAR PENCEMAR UDARA

I = ISPU terhitung Xa = Ambien batas atas

Ia = ISPU batas atas Xb = Ambien batas bawah

Ib = ISPU batas bawah Xx = Kadar ambien nyata hasil pengukuran

BATAS INDEKS STANDAR PENCEMAR UDARA DALAM SATUAN SI Dalam bentuk Tabel :

1.Pada 25 oC dan 760 mmHg

2.Tidak ada indeks yang dapat dilaporkan pada konsentrasi rendah dengan jangka

pemaparan pendek

CONTOH PERHITUNGAN ISPU untuk SO2

Diketahui konsentrasi udara ambien untuk jenis parameter SO2 = 322 μg/m3

I = ISPU terhitung

Ia = ISPU batas atas = 100

Ib = ISPU batas bawah = 50

Xa = Ambien batas atas = 365

Xb = Ambien batas bawah = 80

Xx = Kadar ambien nyata hasil pengukuran = 322 322 μg/m3

100 - 50

I = ----------------- (322 - 80) + 50 = 92,45

365 - 80

= 92 (pembulatan)

INDEKS STANDAR PENCEMAR UDARA (ISPU)

Hari/Tanggal : / (n) Berlaku : Pk 15.00 (tanggal n) s/d Pk 15.00 (tanggal n + 1) Lokasi : .....................................

INDEKS STANDAR PENCEMAR UDARA MAKSIMUM : ............ PARAMETER PENCEMAR KRITIS : .............

KATEGORI ISPU :

BAKU TINGKAT KEBISINGAN UNTUK KENYAMANAN DAN

KESEHATAN

Keterangan :

*) atau disesuaikan dengan ketentuan Menteri Perhubungan

BAKU TINGKAT KEBAUAN

KEP-50/MENLH/11/1996

A. Bau dari odoran tunggal

B. Bau dari odoran campuran

Tingkat kebauan yang dihasilkan oleh odoran dinyatakan sebagai ambang bau yang dapat dideteksi secara sensorik oleh lebih dari 50 % anggota penguji yang berjumlah minimal 8 (delapan) orang.

相关文档
最新文档