PEDOMAN PELAKSANAANSARJANA MEMBANGUN DESA (SMD) TAHUN 2010

PEDOMAN PELAKSANAANSARJANA MEMBANGUN DESA (SMD) TAHUN 2010
PEDOMAN PELAKSANAANSARJANA MEMBANGUN DESA (SMD) TAHUN 2010

Pedoman Pelaksanaan Sarjana Membangun Desa (SMD) Tahun 2010

1

KEMENTERIAN PERTANIAN RI

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN

PEDOMAN PELAKSANAAN PEDOMAN PELAKSANAAN

SARJANA MEMBANGUN DESA

(SMD) (SMD) TAHUN 2010TAHUN 2010TAHUN 2010

JAKARTA, 2010

KATA PENGANTAR

Kegiatan Sarjana Membangun Desa (SMD) merupakan salah satu kegiatan Direktorat Jenderal Peternakan Departemen Pertanian dalam upaya pemberdayaan kelompok tani ternak yang dilakukan dengan menempatkan tenaga Sarjana Peternakan dan Kedokteran Hewan maupun D-3 Ilmu-ilmu Peternakan dan Kedokteran Hewan di kelompok tani. Dengan penempatan SMD di pedesaan diharapkan dapat melakukan transfer teknologi dari Perguruan Tinggi ke masyarakat dan meningkatkan jiwa kewirausahaan.

Kegiatan Sarjana Membangun Desa (SMD) telah dilaksanakan sejak tahun 2007 dengan fokus pada pengembangan usaha sapi potong untuk mendukung program swasembada daging sapi 2014 (PSDS). Tahun 2009 kegiatan SMD diperluas pada komoditi ternak unggas lokal, sapi perah, kambing/domba dan kelinci, dimana keempat komoditi ini tidak hanya dapat meningkatkan usaha ekonomi di pedesaan, tetapi juga berperan mendukung program restrukturisasi perunggasan dan memperkuat program diversifikasi pangan.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, pelaksanaan kegiatan SMD tahun 2007 hingga tahun 2009 ditinjau dari aspek teknis, kelembagaan dan pengembangan usaha cukup signifikan pengaruhnya terhadap kemajuan dan perkembangan kelompok, sehingga pada tahun 2010 kegiatan ini lebih diperluas dan dikembangkan baik komoditi maupun pelaksanaannya Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan kegiatan Sarjana Membangun Desa (SMD), disusun Pedoman Pelaksanaan yang digunakan sebagai acuan bagi semua pihak yang terkait dalam pelaksanaannya, terutama dalam hal koordinasi mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan.

Jakarta, Februari 2010

DIREKTUR JENDERAL PETERNAKAN

Dr. Ir. TJEPPY D. SOEDJANA, MSc

NIP. 19510312 197603 1 002 Pedoman Pelaksanaan Sarjana Membangun Desa (SMD) Tahun 2010 2

DAFTAR ISI

Halaman

KATA PENGANTAR ................................................................................................... ... DAFTAR ISI ............................................................................................................... ... i ii

DAFTAR LAMPIRAN (iv)

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang ................................................................................... (1)

B. Maksud dan Tujuan (1)

C. Sasaran (2)

D Ruang lingkup ................................................................................... (2)

E. Jadwal Pelaksanaan (3)

E. Pengertian (3)

II. KRITERIA DAN SELEKSI

5

A. Kriteria SMD ..................................................................................... ....

1. Kriteria Umum (5)

2. Kriteria Teknis (5)

3. Kriteria Kompetensi (5)

4. Kriteria Kelompok (6)

B. Seleksi (6)

1. Pendaftaran Calon SMD (6)

2. Pelaksanaan Seleksi (7)

3. Magang (8)

C. Penetapan SMD Terpilih (9)

III. PENGELOLAAN DANA

A. Dana Operasional (10)

B. Dana Bantuan Sosial (10)

C. Pengajuan dan Transfer Dana Bantuan Sosial (11)

D. Penggunaan Dana Bantuan Sosial (12)

IV. PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA

A. Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) (15)

B. Pengembangan Kelembagaan dan Usaha (15)

C. Indikator Keberhasilan (15)

V. PELAKSANAAN

A. Tim SMD Direktorat Jenderal Peternakan (17)

B. Tim SMD Perguruan Tinggi (17)

Pedoman Pelaksanaan Sarjana Membangun Desa (SMD) Tahun 2010 3

C. Tim Pembina SMD Propinsi (18)

D. Tim Teknis Kabupaten/Kota (18)

E. Asosiasi Sarjana Membangun Desa (18)

F. Sarjana Membangun Desa (SMD) (19)

G. Kelompok SMD (20)

VI MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN

A. Monitoring dan Evaluasi…………………………………..………………………………

21

B. Pelaporan ...................................................................................... . (21)

VII PENUTUP .................................................................................................. (23)

LAMPIRAN

Pedoman Pelaksanaan Sarjana Membangun Desa (SMD) Tahun 2010 4

DAFTAR LAMPIRAN

Halaman

Lampiran – 1. Rencana Tempat Seleksi Sarjana Membangun Desa (SMD) Tahun

2010 (24)

Lampiran – 2. Form Rencana Usaha Kelompok (26)

Lampiran – 3. Form Rekapitulasi Rencana Usaha Kelompok (27)

Lampiran – 4. Format Kwitansi (28)

Lampiran – 5. Form Berita Acara Pembayaran (29)

Lampiran – 6. Form Surat Perjanjian Kerjasama Antara Pejabat Pembuat

Komitmen Direktorat Jenderal Peternakan dengan Kelompok (30)

Lampiran – 7. Form Surat Perjanjian Kerjasama antara Sarjana Membangun

Desa (SMD) Dengan Kelompok (34)

Lampiran – 8.a. Form Laporan Perkembangan Usaha SMD

(Komoditi Ternak Sapi Potong, Kambing/Domba dan Kerbau) (35)

Lampiran – 8.b. Form Laporan Perkembangan Usaha SMD

(Komoditi Ternak Sapi Perah dan Kambing Perah) (36)

Lampiran – 8.c. Form Laporan Perkembangan Usaha SMD

(Komoditi Ternak Unggas Lokal) (37)

Lampiran – 8.d Form Laporan Perkembangan Usaha SMD

(Komoditi Ternak Kelinci) (38)

Lampiran – 9 Format Laporan Kemajuan Kegiatan (39)

Pedoman Pelaksanaan Sarjana Membangun Desa (SMD) Tahun 2010 5

I.PENDAHULUAN

https://www.360docs.net/doc/645623858.html,tar belakang

Permintaan konsumsi daging dan produk-produk peternakan dalam negeri semakin meningkat seiring dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk, peningkatan pendapatan dan daya beli serta meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pemenuhan gizi. Dengan meningkatnya permintaan tersebut, memberikan peluang untuk berkembangnya usaha agribisnis peternakan.

Usaha agribisnis peternakan berbasis sumberdaya lokal mempunyai potensi yang cukup besar untuk dikembangkan karena berbagai sarana pendukung seperti agroinput, teknologi, kelembagaan dan tenaga kerja tersedia di seluruh wilayah propinsi.

Berdasarkan masukan dan pertimbangan dari berbagai kalangan, baik internal maupun ekternal Direktorat Jenderal Peternakan, dengan memperhatikan aspek potensi pengembangan pada masing-masing wilayah/propinsi, prospek pasar pada masing-masing komoditi ternak dan sebaran Fakultas Ilmu-ilmu Peternakan dan Kedokteran Hewan/Fakultas yang membidangi Jurusan Peternakan pada Perguruan Tinggi, pelaksanaan kegiatan SMD terdiri dari beragam komoditi yang meliputi sapi potong, kerbau, sapi perah, kambing, domba, unggas lokal (ayam buras, itik dan puyuh) serta kelinci.

Untuk terselenggaranya kegiatan SMD tahun 2010 secara tertib dan terarah, maka Direktorat Jenderal Peternakan menyusun Pedoman Pelaksanaan Sarjana Membangun Desa tahun 2010 untuk dijadikan acuan bagi pelaksana baik di tingkat Pusat, Perguruan Tinggi, Dinas yang membidangi fungsi Peternakan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta berbagai pihak terkait lainnya.

B.Maksud dan Tujuan

Pedoman Pelaksanaan Sarjana Membangun Desa tahun 2010 ini disusun dengan maksud sebagai acuan bagi Tim Pelaksana SMD Direktorat Jenderal Peternakan, Perguruan Tinggi, Dinas Peternakan atau Dinas yang membidangi fungsi Peternakan Propinsi dan Kabupaten/Kota, SMD/Kelompok terpilih, serta Institusi/pihak terkait lainnya dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing meliputi aspek seleksi, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, pengawasan dan pelaporan serta kegiatan terkait lainnya dalam pelaksanaan kegiatan Sarjana Membangun Desa.

Pedoman Pelaksanaan Sarjana Membangun Desa (SMD) Tahun 2010 6

Program Sarjana Membangun Desa merupakan pemberdayaan kelompok peternak yang akan melalui pendampingan kelompok sekaligus penyaluran dana penguatan modal usaha, bertujuan :

1. memperkuat modal usaha, sarana dan prasarana dalam mengembangkan usaha

peternakan;

2. meningkatkan produksi, produktivitas dan pendapatan peternak;

3. meningkatkan kemadirian dan kerjasama kelompok;

4. mendorong tumbuh dan berkembangnya pelaku agribisnis muda dan terdidik

pada usaha peternakan;

5. mengembangkan sentra-sentra kawasan usaha peternakan.

C.Sasaran

Sasaran pelaksanaan kegiatan Sarjana Membangun Desa Tahun 2010 ditargetkan 700 Sarjana dan 700 Kelompok. Sarjana calon pelaksana kegiatan SMD dapat berasal dari SMD Cadangan Tahun 2009 (Lampiran-10) dan peserta baru, kriteria SMD dan Kelompok diatur pada bab tersendiri.

D.Ruang Lingkup

Ruang lingkup Pedoman Pelaksanaan ini meliputi :

1.Maksud dan tujuan

2.Sasaran

3.Kriteria dan seleksi SMD

4.Pengelolaan dana

5.Pemberdayaan dan Pengembangan usaha

https://www.360docs.net/doc/645623858.html,anisasi Pelaksana

7.Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan

Pedoman Pelaksanaan Sarjana Membangun Desa (SMD) Tahun 2010 7

E.Jadwal Pelaksanaan

Jadwal pelaksanaan kegiatan penguatan kelembagaan ekonomi petani pada SMD Tahun 2010, sebagai berikut:

NO KEGIATAN TAHUN 2010

J F M A M J J A S O N D

1 Persiapan

2 Penerimaan Pendaftaran SMD

3 Seleksi SMD/Kelompok

4 Penetapan SMD terpilih

5 Workshop

6 Penyaluran Dana Bansos SMD

7 Monitoring dan Pembinaan

8 Penyusunan Profil

9 Laporan Akhir

F.Pengertian

Dalam Petunjuk Pelaksanaan ini, yang dimaksud dengan :

1.Sarjana Membangun Desa (SMD) adalah Sarjana lulusan Perguruan/Sekolah

Tinggi bidang ilmu–ilmu peternakan dan kedokteran hewan dengan kualifikasi S-2, S-1, D-4 dan D-3, belum memiliki pekerjaan tetap dan mempunyai minat yang tinggi untuk mengembangkan usaha agribisnis peternakan di pedesaan bersama kelompok .

2.Kelompok adalah kelompok tani ternak yang bergerak dalam usaha budidaya

ternak yang memerlukan penguatan modal dan bimbingan untuk pengembangan usahanya.

3.Perguruan Tinggi adalah Universitas Negeri atau swasta dan Sekolah Tinggi

yang memiliki Fakultas atau Jurusan Peternakan, Fakultas Kedokteran Hewan ataupun Fakultas yang membidangi Jurusan Ilmu-ilmu Peternakan dan Kedokteran Hewan di setiap Provinsi yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Peternakan.

https://www.360docs.net/doc/645623858.html,aha budidaya ternak adalah usaha yang dilakukan dengan tujuan untuk

menghasilkan ternak, yang dipelihara sesuai dengan perlakuan teknis yang telah ditetapkan, guna menghasilkan ternak dan produk ternak yang berkualitas.

5.SMD terpilih adalah SMD yang sudah lulus dari proses seleksi dan ditetapkan

melalui Keputusan Direktur Jenderal Peternakan.

6.Pemberdayaan kelompok peternak adalah upaya yang dilakukan dalam rangka

meningkatkan kemampuan peternak sehingga secara mandiri mampu mengembangkan usaha budidaya ternak secara berkelanjutan.

Pedoman Pelaksanaan Sarjana Membangun Desa (SMD) Tahun 2010 8

7.Penguatan Kelembagaan ekonomi peternak melalui SMD adalah upaya

pemanfaatan potensi sumber daya lokal yang dilakukan untuk meningkatkan nilai tambah melalui kegiatan budidaya atau perbibitan ternak, sehingga meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan SMD, Kelompok peternak dan masyarakat sekitarnya.

8.Pelatihan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka

meningkatkan kapasitas dan kemampuan peserta latihan dalam aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap.

9.Magang adalah salah satu metoda pembelajaran yang diterapkan di unit

usaha dengan praktek langsung di lapangan menjadi ciri utamanya.

10.Dana bantuan sosial penguatan ekonomi petani melalui SMD adalah stimulasi

dana untuk mengatasi kendala modal dan kemampuan dalam usaha budidaya ternak agar selanjutnya mampu mengakses modal dari lembaga permodalan secara mandiri. Dana tersebut merupakan dana yang bersifat abadi pada kelompok yang dikelola secara terorganisir dengan mekanisme, cara dan bentuk ikatan tertentu yang telah disepakati untuk usaha peternakan.

11.Tim Teknis adalah petugas teknis dari Dinas Peternakan atau Dinas yang

membidangi fungsi Peternakan Kabupaten/Kota yang mendampingi dan membina pelaksanaan SMD.

Pedoman Pelaksanaan Sarjana Membangun Desa (SMD) Tahun 2010 9

II.KRITERIA DAN SELEKSI

A.Kriteria SMD

Calon SMD yang dapat diproses untuk ditetapkan dalam pemberdayaan kelompok melalui pendampingan dan penguatan modal usaha diharuskan memenuhi kriteria umum, teknis dan kompetensi sbb:

1.Kriteria Umum :

a.Lulusan Perguruan/Sekolah Tinggi dari disiplin Ilmu-ilmu Peternakan atau

Kedokteran Hewan

b.SMD Cadangan tahun 2009.

c.Kualifikasi S-2, S-1, D-4 atau D3

d.Memiliki jiwa kewirausahaan (enterpreneurship) dan kepemimpinan

(leadership) yang kuat,

e.Diutamakan berasal dari tempat kelompok berdomisili.

f.Memiliki kelompok binaan.

g.Bersedia menjalankan program yang telah ditetapkan minimal 3 tahun

dengan pernyataan diatas segel/materai .

h.Membuat proposal usaha sesuai dengan komoditi yang ingin dikembangkan

(sapi potong/kerbau/sapi perah/ kambing/ domba/unggas lokal/kelinci) dan

diketahui oleh Kepala Dinas Peternakan/Dinas yang membidangi fungsi

Peternakan Kabupaten/Kota.

i.Bersedia mengikuti magang di kelompok SMD (2007 – 2009) yang telah

maju.

2.Kriteria teknis:

a.Calon SMD dengan kelompok binaannya mempunyai usaha atau pernah

berusaha dan mempunyai rencana usaha budidaya ternak (sapi

potong/kerbau/sapi perah/kambing/ domba/unggas lokal/ kelinci).

b.Mempunyai lahan yang layak untuk pengembangan usaha budidaya ternak.

c.Memiliki sarana dan prasarana serta jejaring kerjasama dengan masyarakat

sekitarnya.

d.Kondisi agroekosistem, sesuai untuk pengembangan usaha budidaya

ternak yang akan dikembangkan, seperti ketersediaan sumber pakan,

sumber air, bukan merupakan daerah endemis penyakit hewan menular

dan lain-lain.

e.Mudah dijangkau dalam pembinaan dan pemasaran hasil.

3.Kriteria kompetensi :

a.Mempunyai minat untuk mengembangkan usaha budidaya ternak.

b.Mempunyai kompetensi untuk menerima dan mengembangkan inovasi

dan IPTEK.

Pedoman Pelaksanaan Sarjana Membangun Desa (SMD) Tahun 2010 10

c.Memiliki wawasan dan pengetahuan tentang budidaya ternak (sapi

potong/kerbau/sapi perah/kambing/domba/ unggas lokal/kelinci)

d.Memiliki tanggung jawab terhadap keberhasilan program.

e.Memiliki kemampuan berbisnis/berusaha.

4.Kriteria Kelompok

Kriteria kelompok binaan sarjana membangun desa (SMD) sasaran adalah:

a.Kelompok sudah ada dan aktif, dapat dipercaya serta mampu

mengembangkan usaha melalui kerjasama kelompok,

b.Anggota kelompok mempunyai usaha atau pernah berusaha ternak

c.Kelompok yang bersangkutan tidak mendapat penguatan modal untuk

kegiatan yang sejenis pada saat yang bersamaan,

d.Kelompok melakukan pemeliharaan ternak secara bersama (kandang

koloni),

e.Jumlah anggota kelompok minimal 10 orang petani ternak

f.Tidak terdapat hubungan keluarga antara Ketua Kelompok dengan SMD,

g.Mempunyai Struktur Organisasi yang Jelas (Identitas Kelompok, Pengurus

& Anggota) dan kelengkapan Administrasi Kelompok

h.Mempunyai Rencana Usaha Kelompok

i.Mempunyai lahan untuk kandang dan Kebun HMT (milik Kelompok,

anggota, atau sewa) bagi Usaha Ternak Ruminansia

B.Seleksi

1.Pendaftaran Calon SMD

a.Waktu dan Tempat Pendaftaran

1.Pengumuman penerimaan SMD dilakukan di Perguruan Tinggi di

lokasi Propinsi Kegiatan SMD dan di www.deptan.go.id atau

www.ditjennak.go.id (Lampiran-1).

2.Waktu pembukaan pendaftaran kurang lebih 2 (dua) minggu.

3.Pendaftaran, penyerahan berkas administrasi dan seleksi berkas yang

sesuai dengan kriteria dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi dan atau

Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian

4.khusus untuk SMD Cadangan Tahun 2009, diharuskan mendaftar

kembali pada Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian

atau Perguruan tinggi yang ditetapkan, dengan melampirkan Proposal

usaha dan data kelompok binaan.

b.Tata Cara Pendaftaran

Para lulusan Perguruan Tinggi Ilmu-ilmu Peternakan atau Kedokteran

Hewan dan SMD Cadangan tahun 2009 yang memenuhi kriteria,

mengajukan permohonan dengan mekanisme sebagai berikut:

1.Permohonan diajukan ke:

(1)Dekan Fakultas Peternakan atau Kedokteran Hewan/Fakultas Pedoman Pelaksanaan Sarjana Membangun Desa (SMD) Tahun 2010 11

yang membidangi Jurusan Peternakan/Kedokteran Hewan yang

ada di wilayah Kabupaten/Provinsi domisili calon SMD dan

kelompok binaannya,

(2)Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian

(3)Dinas Peternakan/Dinas yang membidangi fungsi Peternakan

Provinsi.

2.Permohonan diajukan dengan melampirkan:

a.Proposal Pengembangan Usaha Agribisnis Peternakan dengan

memilih 1 (satu) atau 2 (dua) dari 5 (lima) komoditi yang akan

dikembangkan (Ternak sapi potong, Sapi perah,

Kambing/Domba, Unggas lokal (ayam buras/itik/puyuh) dan

Ternak Kelinci), dengan rekomendasi dari Kepala Dinas

Peternakan/Dinas yang membidangi fungsi Peternakan

Kabupaten/Kota dimana calon SMD dan Kelompok binaannya

berdomisili.

b.Ruang-lingkup proposal meliputi: Profil calon SMD dan Kelompok

binaannya, Potensi Sumberdaya yang dimiliki/pendukung dalam

mencapai keberhasilan usaha, Program kerja yang meliputi Visi

dan Misi, rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan,

analisa kelayakan usaha serta data dan informasi pendukung

lainnya

c.Copy Ijazah terakhir dan daftar riwayat hidup termasuk jejak

rekam pekerjaan dan aktivitas organisasi yang pernah digeluti

d.Kartu identitas (KTP/Kartu Keluarga)

e.Surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan kegiatan

minimal 3 (tiga) tahun

3.Perguruan Tinggi dan Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian

Pertanian melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap dokumen

permohonan yang diajukan oleh calon SMD dan merekapitulasi

semua dokumen dimaksud.

4.Tim Pelaksana SMD Direktorat Jenderal Peternakan melakukan

rekapitulasi secara nasional, dan mengkomunikasikan kembali ke

masing-masing Perguruan Tinggi dan Dinas Peternakan/Dinas yang

membidangi fungsi Peternakan Provinsi, termasuk UPT Direktorat

Jenderal Peternakan yang ada di daerah perihal waktu pelaksanaan

seleksi.

2.Pelaksanaan Seleksi

Seleksi calon SMD tahun 2010 akan dilaksanakan di 30 (tigapuluh) Perguruan Tinggi yang mempunyai Fakultas peternakan atau Kedokteran Hewan serta Fakultas yang membidangi Jurusan Ilmu-ilmu Peternakan atau Kedokteran Pedoman Pelaksanaan Sarjana Membangun Desa (SMD) Tahun 2010 12

Hewan di 29 Propinsi Nama Perguruan Tinggi dan cakupan wilayahnya tercantum dalam lampiran-1

Seleksi calon SMD dilakukan oleh Tim yang terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Peternakan, Perguruan Tinggi dan Dinas Peternakan atau yang menangani fungsi Peternakan di Propinsi dengan tahapan sbb:

a.Tahap Pertama (Seleksi berkas administrasi)

1.Perguruan Tinggi dan Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian

Pertanian melakukan seleksi administrasi melalui keabsahan dan

kelengkapan dokumen permohonan yang disampaikan oleh calon

SMD.

2.Pemanggilan peserta untuk mengikuti seleksi tahap berikutnya

dilakukan oleh Perguruan Tinggi.

b.Tahap Kedua (Seleksi tertulis)

Seleksi tertulis dilakukan dengan menjawab soal pertanyaan tertulis yang

dibuat oleh Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian.Bagi

calon SMD yang lulus tahap ini berhak untuk mengikuti seleksi tahap

berikutnya.

c.Tahap Ketiga (Seleksi Presentasi dan Tanya Jawab SMD)

Calon SMD mempresentasikan program kerjanya dan menjawab

pertanyaan dihadapan Tim Penilai yang terdiri dari unsur Direktorat Jenderal

Peternakan (2 orang), Perguruan Tinggi (1 orang) dan Dinas Peternakan

Propinsi (1 Orang). Penilaian dilakukan terhadap Program Kerja yang akan

dilaksanakan meliputi:

1.Aspek Usaha mencakup rencana Pengembangan Usaha,

Pengembangan Kelompok, Pemupukan modal usaha, Kemitraan usaha,

Pemasaran Hasil Usaha;

2.Aspek Teknis/Penerapan Teknologi mencakup Program budidaya

ternak, rencana pengembangan pakan, rencana penerapan teknologi

reproduksi, rencana tatalaksana (kandang dan peralatan), dan

managemen kesehatan hewan.

3.Kelembagaan mencakup administrasi, dinamika kelompok dan

pengembangan usaha. Calon SMD yang lulus dalam tahap ini, berhak

untuk mengikuti seleksi tahap berikutnya, yaitu validasi kelompok.

d.Tahap Keempat (Seleksi Kelompok di lapangan)

Seleksi kelompok dilakukan terhadap kelompok binaan calon SMD yang

telah lulus pada seleksi tahap ke tiga dengan tinjauan/validasi lapangan

oleh Tim Seleksi dengan menggunakan instrumen/kuisioner.

3. Magang SMD

SMD yang telah diverifikasi lapangan (tahap keempat), wajib mengikuti Magang pada Kelompok SMD yang ditetapkan selama 5 - 7 hari. Penetapan Pedoman Pelaksanaan Sarjana Membangun Desa (SMD) Tahun 2010 13

lokasi dan pelaksanaan magang akan diatur oleh Asosiasi SMD Nasional berkoordinasi dengan Dinas Peternakanan atau Dinas yang menangani fungsi peternakan Provinsi/Kabupaten/Kota. Biaya magang (transpor SMD PP dan akomodasi) ditanggung oleh masing-masing calon SMD.

Tanda selesai mengikuti magang (Surat Keterangan Mengikuti Magang) dikeluarkan oleh Asosiasi SMD dengan diketahui oleh Dinas Peternakan atau Dinas yang menangani fungsi peternakan Provinsi. Hasil pelaksanaan magang dikirimkan ke Direktorat Jenderal Peternakan c.q. Direktur Budidaya Ternak Ruminansia.

C.Penetapan SMD Terpilih

Hasil seleksi Tahap ketiga dan keempat diolah dan direkapitulasi sesuai dengan bobot nilai yang telah disusun Tim Penilai dan dirangking dari total nilai tertinggi sampai dengan terendah. Nilai terbaik/rangking 1 sampai rangking 700 yang terdiri dari komoditi : ternak sapi potong 360 orang; sapi perah 30 orang; kerbau

10 orang; ternak kambing-domba 200 orang; ternak unggas lokal 80 orang; ternak

kelinci 20 orang akan dipilih untuk diusulkan sebagai calon SMD terpilih tahun 2010 oleh Direktur Budidaya Ternak Ruminansia ke Direktur Jenderal Peternakan.

SMD yang terpilih bersama dengan kelompok binaannya tersebut, ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Peternakan sebagai penerima dana Bantuan Sosial untuk dijadikan sebagai dana stimulasi pengembangan usaha agribisnis peternakan.

Pedoman Pelaksanaan Sarjana Membangun Desa (SMD) Tahun 2010 14

III.PENGELOLAAN DANA

Dana Penguatan Kelembagaan ekonomi pedesaan melalui Sarjana Membangun Desa (SMD) tahun 2010, terdiri dari dana operasional pelaksanaan kegiatan dan dana bantuan sosial agroinput bagi SMD dan kelompok binaannya.

A.Dana Operasional

Dana operasional yang tersedia dalam DIPA Direktorat Jenderal Peternakan tahun 2010, digunakan untuk membiayai kegiatan sebagai berikut:

1.Persiapan pelaksanaan SMD

2.Penyusunan Pedoman Teknis SMD tahun 2010

3.Seleksi SMD di Perguruan Tinggi dan validasi/penilaian kelompok binaan calon

SMD di lapangan

4.Penyusunan Profil/Data Base SMD terpilih tahun 2010

5.Workshop penyusunan Rencana Usaha Kegiatan (RUK) dan kelengkapan

administrasi pencairan dana bantuan sosial SMD

6.Penyelesaian Dokumen Administrasi SMD

7.Monitoring dan Evaluasi

8. Pembinaan kelompok SMD

9.Pelaporan

Pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana operasional tersebut di pertanggungjawabkan sebagai kinerja Satuan Kerja (Satker) Direktorat Jenderal Peternakan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B. Dana Bantuan Sosial

Dana bantuan sosial penguatan kelembagaan ekonomi pedesaan pada SMD tahun 2010, ditransfer langsung ke rekening bank kelompok binaan SMD terpilih setelah SMD dan kelompok binaannya memenuhi segala persyaratan dokumen administrasi keuangan. Transfer dana ke rekening masing-masing Kelompok SMD, dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Dana penguatan modal usaha tersebut, dialokasikan pada DIPA Satuan kerja Direktorat Jenderal peternakan tahun 2010, dan penggunaannya dikelola langsung berdasarkan uraian kegiatan pada RUK yang telah disusun pada saat workshop SMD. Pemanfaatan dana berdasarkan uraian kegiatan pada RUK tersebut, akan dipertanggungjawabkan oleh masing-masing SMD dan kelompok binaannya

Pedoman Pelaksanaan Sarjana Membangun Desa (SMD) Tahun 2010 15

C. Pengajuan dan Transfer Dana Bantuan Sosial

SMD dengan kelompok mengajukan usulan pencairan dana bantuan sosial kepada KPA dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

1.Rencana Usaha Kelompok (RUK) SMD ditandatangani oleh Ketua kelompok,

satu anggota kelompok dan SMD diketahui/disetujui oleh Tim Teknis Dinas atau Dinas yang membidangi fungsi peternakan kabupaten/kota (Form lampiran-2);

2.Rekapitulasi Rencana Usaha Kelompok (RUK) SMD ditandatangani oleh Ketua

kelompok dan SMD disetujui oleh Tim Teknis Dinas yang membidangi fungsi peternakan kabupaten/kota, mengetahui/menyetujui Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Budidaya Ternak Ruminansia (Form lampiran-3);

3.Nomor rekening atas nama Kelompok dan ditandatangani oleh ketua Kelompok

dengan SMD pada Bank Pemerintah terdekat dengan Kelompok dan SMD;

4.Kuitansi dan Berita Acara Pembayaran yang ditandatangani oleh Ketua

Kelompok (Form Lampiran-4 & 5)

5.Surat Perjanjian Kerja Sama antara KPA Direktorat Jenderal Peternakan/Pejabat

Pembuat Komitmen Direktorat Budidaya Ternak Ruminansia, dengan Ketua Kelompok (Form lampiran-6) dan Surat Perjanjian Kerja Sama antara Ketua Kelompok dengan SMD (Form lampiran-7).

KPA Satuan Kerja Direktorat Jenderal Peternakan, menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) dan disampaikan kepada Pejabat Penguji dan Perintah Pembayaran (PPPP). Selanjutnya, bila semua persyaratan administrasi telah terpenuhi maka PPPP menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) untuk disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat. KPPN melakukan verifikasi terhadap dokumen dari PPPP, bila disetujui maka KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke rekening kelompok yang bersangkutan.

Proses pengajuan dan transfer dana ke rekening kelompok secara ringkas ditampilkan pada Gambar berikut:

Pedoman Pelaksanaan Sarjana Membangun Desa (SMD) Tahun 2010 16

Proses Pengajuan dan Transfer Dana ke rekening kelompok

D.Penggunaan dana Bantuan Sosial

Untuk menentukan jenis kegiatan yang akan dilaksanakan harus dilakukan melalui musyawarah antara SMD, pengurus dan para anggota kelompok. Semua kesepakatan dan keputusan yang ditetapkan melalui pertemuan kelompok harus dituangkan kedalam notulen hasil pertemuan. Selanjutnya pengadaan agroinput, harus dilakukan secara terkoordinasi antara SMD, ketua dan para anggota kelompok.

Dana fasilitasi pengembangan usaha agribisnis peternakan (dana bantuan sosial) yang dialokasikan oleh Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian

Pedoman Pelaksanaan Sarjana Membangun Desa (SMD) Tahun 2010 17

tahun 2010, ditransfer langsung ke rekening kelompok binaan SMD, untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang telah dituangkan ke dalam rencana usaha. Kegiatan-kegiatan awal yang dapat dilaksanakan oleh SMD dan kelompok binaannya melalui pembiayaan yang bersumber dari dana bantuan sosial tersebut adalah kegiatan pengadaan sarana utama dan sarana-sarana penunjang yang berpengaruh langsung terhadap keberhasilan usaha.

Tabel 1 : Komponen Kegiatan yang dapat dibiayai dari dana Bantuan Sosial SMD dan proporsi pengalokasiannya

Komponen Kegiatan

Komoditi yang dikembangkan &

Proporsi alokasi dana

SAPI

POTONG

SAPI

PERAH

KERBAU KAMBING

DOMBA

UNGGAS

LOKAL

KELINCI

Sarana Utama

(%)

85 75 84 70 50 50 Pengadaan ternak Sarana Penunjang

(%)

15 25 16 30 50 50

1 Perbaikan Kandang

2 Alat dan Mesin

Peternakan

3 Pengembangan HMT

4

Konsentrat

5 Pengolahan Limbah

6 Alat dan Bahan IB

7 Obat-obatan &

Vitamin/Mineral

8 Pengembangan

Kelembagaan dan

SDM

9 Administrasi dan

Pelaporan

Dana pengembangan usaha budidaya ternak yang dialokasikan ke SMD dan kelompok binaannya, merupakan dana stimulasi yang bersifat abadi, bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usahanya menuju skala usaha yang ekonomis.

Agar dapat terjaganya kualitas ternak yang akan diadakan terutama untuk pembelian ternak induk, SMD dan Kelompok dalam pembelian ternak induk diwajibkan

Pedoman Pelaksanaan Sarjana Membangun Desa (SMD) Tahun 2010 18

berkoordinasi dengan Asosiasi SMD.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan akan sarana produksi seperti pakan, kandang dan berbagai sarana prasarana lainnya diharapkan adanya kontribusi secara swadana dari kelompok yang memperkuat dana stimulasi yang dialokasikan oleh Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian.

Dana penguatan modal usaha bersifat abadi, maka usaha budidaya ternak tidak boleh terputus dan harus dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperbesar modal usaha dan kelompok sampai mencapai kapasitas optimal dan skala ekonomis. Apabila terjadi penyalahgunaan dana bansos sebagai modal usaha, maka akan diproses menurut hukum yang berlaku.

Pedoman Pelaksanaan Sarjana Membangun Desa (SMD) Tahun 2010 19

IV.PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA

A.Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM)

Pemberdayaan Sumber Daya Manusia SMD bertujuan untuk meningkatkan kemampuan, kapasitas dan wawasan agar menjadi pengelola usaha budidaya ternak yang berdaya saing melalui proses pembelajaran seperti pelatihan, magang, atau studi banding. Selain itu, pemberdayaan ini dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran SMD dalam memanfaatkan potensi sumberdaya yang dimilikinya untuk mengembangkan usaha budidaya ternak di kelompok binaannya. Selanjutnya, pemberdayaan ini diharapkan mampu menumbuhkan kepedulian SMD untuk mengembangkan usaha budidaya ternak pada masyarakat petani peternak sekitarnya agar berkembang kawasan usaha budidaya ternak yang berdaya saing secara berkelanjutan. Indikator keberhasilan pemberdayaan tersebut adalah berkembangnya kemampuan SMD dalam mengelola, mengoptimalkan potensi yang ada dan menguatkan kelembagaan kelompok binaannya dalam Pengembangan usaha budidaya ternak.

B.Pengembangan Kelembagaan dan Usaha

Pemberdayaan kelembagaan SMD dilakukan melalui pengembangan kelembagaan ekonomi, pengembangan jaringan usaha, dan fasilitasi terhadap akses pemasaran secara bertahap, dinamis dan berkelanjutan. Pada tahap awal, kelembagaan usaha dapat berupa unit khusus yang dibentuk berdasarkan Keputusan SMD dan Kelompok. Lebih lanjut, sejalan dengan semakin berkembangnya usaha budidaya ternak SMD, unit usaha dapat ditingkatkan menjadi suatu lembaga usaha yang berbadan hukum seperti koperasi atau bentuk usaha berbadan hukum lainnya.

Jenis usaha yang dikembangkan oleh SMD, difokuskan kepada Pengembangan usaha budidaya sapi potong/sapi perah/kerbau/kambing-domba/unggas lokal/ kelinci.

Pengembangan usaha dilakukan melalui peningkatan modal usaha, penerapan teknologi, diversifikasi usaha, akses pasar serta permodalan.

C.Indikator Keberhasilan

Indikator keberhasilan pelaksanaan Sarjana Membangun Desa , dapat dilihat dari aspek Ekonomis, aspek Teknis dan aspek Kelembagaan.

1. Aspek Ekonomis

a. Adanya pertambahan modal usaha dari hasil usaha peternakan yang

dilaksanakan;

Pedoman Pelaksanaan Sarjana Membangun Desa (SMD) Tahun 2010 20

相关主题
相关文档
最新文档